SELAMAT DATANG DI KABUPATEN TABALONG

suara masyarakat daerah Tabalong utara

kabupaten Tabalong

Sabtu, 09 Oktober 2010

REHAP PEMBANGUNAN RUMDIN NGAWUR

Jaro-
Proyek  rehap pembangunan rumah dinas dokter yang terletak di RT 15 Desa Jaro Kecamatan Jaro batal diselesaikan padahal rehap tersebut sudah mencapai sekiatar 60% s/d 80 % pasalnya rehab bangunan tersebut tepat berada di atas tanah pertamina.

Menurut beberapa sumber yang berhasil kami himpun mulanya rehap tersebut  dialokasikan pada rumah dokter yang berada di jalan batung raya RT 01 Desa Jaro Kec Jaro tepat berada didepan kantor camat Jaro yang sejak dibangun sekitar 5 s/d 6 tahun yang lalu sama sekali tidak pernah dihuni hingga keadaan Rumah Dinas Dokter tersebut tinggal  dinding bata tanpa atap bahkan daun jendela dan pintunyapun sudah raib entah kemana.

Selain itu penempatan bangunan rumah dokter yg terdahulu itu juga diatas tanah warga yang tidak dilakukan pembebasan sebelumnya, sehingga saat ini setelah adanya rehap rumah dinas tersebut di tolak oleh pemilik tanah.akhirnya pihak dari puskesmas jaro mengalihkan rehap tersebut  pada rumah dinas pekerjaan umum pengairan yang sudah lama tidak dihuni.

Beberapa warga setempat sangat menyesalkan adanya rehap rumah dinas tersebut  “ kalau pembangunan pemerintah saja bisa berdiri diatas tanah pertamina kenapa kita yang warga masyarakat biasa tidak bisa “ bahkan warga menambahkan pernyataan temannya “ kita lihat saja nanti jika benar nantinya jalur tanah pertamina ini akan disetrilkan pemerintah harus memberikan contoh terlebih dahulu kepada kita dan membongkar bangunannya lebih dulu baru kita “ ucap warga tersebut  sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

“ tapi yang jelas bangunan itu secara nyata akan terbuang ,kemudian siapa yang akan menggantikan dananya kalau bukan pemerintah lagi yang akan mengeluarkan anggaran baru untuk pendirian bangunan baru “sambungnya.

Tindakan ini menunjukan bahwa pemerintah daerah telah memberikan salah satu contoh yang sangat tidak terpuji dalam penggunaan anggaran daerah.akhirnya wargapun beranggapan bahwa siapa saja bisa melakukan hal yang sama ,membangun bangunan perumahan dan lainnya diatas tanah pertamina,serta setiap banguanan tidak perlu memiliki IMB,lalu untuk apa segala peraturan dan perundangan di buat jika pemerintah sendiri yang melanggarnya.dan dengan kejadian ini dikhawatirkan akan menjamurnya bangunan-bangunan liar yang ada di jalur tanah pertamina ini bahkan dikhawatirkan kedepan akan menjadi bumerang bagi pertamina dan intansi terkait sendiri. ( LK )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar