SELAMAT DATANG DI KABUPATEN TABALONG

suara masyarakat daerah Tabalong utara

kabupaten Tabalong

Minggu, 29 Mei 2011

PERDA SARANG BURUNG WALET

PERDA PENGELOLAAN
SARANG BURUNG WALET RUMAHAN DITUNGGU WARGA
Jaro.-
Kalau dahulu kegiatan pengelolaan dan pengusahaan walet dilakukan secara alami, sekarang banyak ditemukan di luar habitat alami atau sarang buatan di gedung-gedung bertingkat.
Burung walet banyak jenisnya, ada walet putih, walet sarang hitam, walet sapi, walet besar, walet gunung dan walet sarang lumut. Namun, pembangunan gedung yang dimanfaatkan untuk sarana walet bersarang itu, bagi masyarakat kecamatan Jaro dan Muara uya saat ini belum bisa mendapatkan ijin dari pemerintah .
Sudah seharusnya Untuk melindungi keinginan masyarakat dan pengusaha sarang walet, sekaligus nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Tabalong  perlu kiranya memiliki sebuah aturan baku berupa peraturan daerah (Perda). Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perizinan dan pajak pengelolaan sarang walet .
Banyaknya investor dan warga yang berminat membangun gedung sebagai tempat usaha sarang burung hingga kini belum mendapatkan ijin resmi dari intansi terkait dan pemerintah kabupaten Tabalong ,sehingga banyak warga yang harus menunda pembangunannya .
Untuk mendapatkan perijinan pengelolaan sarang burung walet ini warga harus mendapatkan ijin gangguan ( HO ) surat ijin tempat usaha ( SITU ) dan ijin mendirikan bangunan ( IMB) dan masih banyak lagi tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan semua surat perijinan tersebut ,mulai dari lingkungan sekitar bakal pembangunan gedung hingga kekabupaten .

Namun sayangnya sejak tingkat desa saja peminat pengelola sarang burung walet sudah terganjal untuk mendapatkan perijinan resmi dari pemerintah dan instansi terkait “ kami belum berani memberikan ijin pembangunan sarang burung walet ,karena belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan sarang burung  rumahan  itu, kami takut bertentangan dengan peraturan diatas.” Demikian ungkap salah satu pejabat desa di kabupaten tabalong ,”tapi kalau ijin mendirikan bangunan dengan alasan lain kami masih bisa memberikan sebagai pelayanan kepada masyarakat “ demikian imbuhnya .

“ kita tunggu saja Perda kita sedang digodok oleh para wakil kita di dewan “ demikian juga di sampaikan oleh salah satu pejabat kecamatan diwilayah utara kabupaten tabalong “ jadi sebelum ada peraturan yang mengatur pengelolaan sarang burung walet ini diterbitkan dan disyahkan kami belum berani untuk memberikan surat ijinnya “.

Akhirnya di Tabalong saat ini banyak bangunan sarang burung walet dalam pembangunannya menggunakan ijin pembangunannya dengan ijin yang lain,seperti gudang ,ruko dan sebagainya ,untuk mendapatkan IMB ( Ijin mendirikan bangunan )....( catro )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar