SELAMAT DATANG DI KABUPATEN TABALONG

suara masyarakat daerah Tabalong utara

kabupaten Tabalong

Minggu, 29 Mei 2011

korupsi disdik tabalong

LEBIH DARI Rp 2,M DANA DAK DISDIK
KABUPATEN TABALONG DISELEWENGKAN

Tanjung.Kucuran  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2010 sebesar Rp.9.675.090.000 milyar yang diperuntukan untuk pengadaan buku perpustakaan di 52 Sekolah Dasar sekabupaten Tabalong sebanyak 472160 buah buku diduga kuat telah menguap hingga Negara dirugikan mencapai Rp.2 milyar lebih .

Dugaan penyelewengan uang negara hingga menimbulkan kerugian Negara yang melibatkan dua orang tersangka yang berinisial S dan N itu kini ditangani pihak kejati Tanjung dan pada waktu dekat  ini mulai melakukan penyelidikan terhadap saksi dan barang bukti

Sementara itu dugaan penyelewengan dana DAK ini karena tidak sesuai dengan jumlah yang tertera diproyek dan sebelum barang sampai ditempat proyek tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak diknas ,parahnya lagi pada plapon proyek juga ada penggelembungan harga pagu .

Hasil investigasi dan penyelidikan pihak kejari Tabalong keseluruh Sekolah Dasar di Tabalong terungkap jumlah bantuan buku perpustakaan yang terdiri dari buku pengayaan ,buku referensi dan buku panduan pendidikan tersebut kurang dari jumlah yang ada dikontrak  sehingga dari hitungan pihak Kejari Tanjung sekitar Rp 2 milyar lebih dana DAK menguap .( catro )


1 komentar:

  1. BERITA ANEH TAPI NYATA “BEGINIKAH TABALONG BAGAIMANA KEDEPAN”
    Ada PNS/TU di SMAN 1 Kelua Kab Tabalong Kalsel sdh 10 tahun lebih gak masuk kerja tapi terima gaji tiap bln dan Pangkat/gol naik terus dari gol II sekarang sdh Gol III enak benar. Kita ambil aja misal gaji TU tersebut 1Bulan anggap aja Rp.2.500.000, 1 tahun = Rp.30 juta berarti 10 tahun = Rp 300 juta dia mengambil uang Negara. Apa TU tersebut Korupsi atau tidak ??? (kalau perlu TU ini perlu ditangkap) Kemudian Guru2nya naik pangkat dari Gol IV/a ke IV/b BERJAMAAH pakai uang beberapa juta saja berhasil ke IV/b 11 orang (tdk membuat Karya Ilmiah atau PTK) hebat benar kalau uang yang bicara. Mungkin Peraturan Menteri PAN & RB No.16 thn 2009 BAB XI Pasal 37 Ayat (2) dianggap hanya selokan belaka, sehingga mereka tdk takut melawan HUKUM. Tolong ditindak lanjuti DISDIK Kab Tabalong Kalsel kayanya tutup mata buka donk mata anda. Ini yang terjadi di Kab Tabalong pada 1 sekolah entah di sekolah lain, di Kab Lain, atau Prov lain mungkin ada juga dan saya sangat yakin kalau di Tabalong ada pasti di Kabupaten lain juga ada maka kalau dikalkulasikan seluruh Indonesia akan banyak GURU yang terlibat di dalamnya sebab oknom yang bermain adalah dari Jakarta semua yang ke IV/b menggunakan DUPAK dari Jakarta berarti ada GAYUS PERPANGKATAN selain GAYUS PERPAJAKAN.Mungkin anda kaget, Yang aneh lagi sekarang Pemerintah mau melaksanakan PKG sedangkan Guru. dinilai oleh Penilai yg terlibat Korupsi , apa tdk salah. Ya jelas salah, guru yg dinilai bersih sedangkan Penilainya KOTOR/tdk benar pangkatnya. Sama aja membersihkan lantai dengan Sapu kotor bagaimana mau bersih. Sama yg terjadi Pengawas mengawasi Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mengawasi Guru akhirnya terjadi LINGKARAN SETAN yang jadi korban adalah GURU dan ANAK DIDIK. Tolong sebar-luaskan berita ini agar bibit Korupsi tdk berkembang-biak.Trims

    BalasHapus